Senin, 12 November 2012

Kasus Indosat IM2, Negara Dirugikan Rp1,3 Triliun


Ilusrasi: Indosat IM2Kasus yang terjadi pada Indosat IM2 ini menurut saya harus terlebih dahulu di selidiki dengan seksama jangan hanya melihat dari satu sudut pandang. Kasus dugaan korupsi IM2 bermula dari laporan Lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat. IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G. Sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,8 triliun.
 Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semoga hukum yang berjalan dengan seadil-adilnya tanpa berpihak ke siapa-siapa.

<sumber : BeritaSatu.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar