Kasus yang terjadi pada Indosat IM2 ini menurut saya harus terlebih dahulu di selidiki dengan seksama jangan hanya melihat dari satu sudut pandang. Kasus dugaan korupsi IM2 bermula dari laporan Lembaga swadaya
masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan
Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus ini kemudian
diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi
terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat. IM2 diduga
tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak
pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G. Sehingga IM2 tidak
punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Ditaksir kerugian negara dalam
perkara ini mencapai Rp3,8 triliun.
Kejaksaan Agung telah
menetapkan eks Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka
dalam perkara ini. Dia dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi. Semoga hukum yang berjalan dengan seadil-adilnya tanpa berpihak ke siapa-siapa.
<sumber : BeritaSatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar