Senin, 12 November 2012

Warga Negara dan Negara


Warga Negara dan Negara memiliki satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan karena tidak akan ada Negara tanpa Warga Negara. Warga Negara mempunyai peran penting dalam hal terbentuknya Negara. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Dapat dikatakan pula bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Namun pada realitanya masih banyak peristiwa-peristiwa yang dimana tidak sesuai dengan konteks hak dan kewajiban baik bagi Warga Negara maupun Negaranya itu sendiri. Hal ini dapat kita lihat dari contoh kasus yang baru-baru ini menjadi topik hangat pembicaraan dimana-mana yaitu kerusuhan di daerah Lampung Selatan yang telah memakan korban, bila dilihat dari sudut pandang warga negara sudah jelas kita sebagai Warga Negara yang tinggal di sebuah Negara hukum seharusnya mematuhi hukum-hukum yang berlaku baik yang tertulis maupun lisan sehingga jangan main hakim sendiri karena negara kita negara hukum biarkan penegak hukum yang menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku. Dan bila dilihat dari sudut pandang negara, negara sebagai pengatur dan penegak hukum harus menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu karena hal ini demi rasa keamanan dan mensejahterakan warga negaranya dalam penghidupan yang layak. Hal ini seharusnya tidak pernah terjadi bila kita bisa saling menghargai dan saling menghormati satu sama yang lain karena tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan sama-sama memiliki peranan untuk memajukan negara, serta negara sebagai pelindung warga negaranya harus bersikap tegas dalam penegakkan hukum terhadap setiap warga negaranya agar negara menjadi lebih aman, damai dan tenteram demi kemajuan negara kita, Negara Republik Indonesia. Ayo bersatu demi nama Indonesia...............


Tidak ada komentar:

Posting Komentar