Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Basuki Yusuf
Iskandar diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait
dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2).
Selain itu, pemeriksaan juga menyangkut perannya sebagai Ketua Lelang jaringan 3G pada tahun 2006. Semoga pemeriksaan ini dapat memperjelas perkara yang berjalan, jangan sampai kasus ini berlarut-larut seperti kasus-kasus yang lainnya yang berkaitan dengan korupsi atau bahkan bisa membuka gembong mafia apabila benar-benar telah terjadi mafia dan korupsi dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
<sumber : ANTARA>
<sumber : ANTARA>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar