Kepolisian Singapura pada Selasa menangkap seorang
bocah yang berusia 13 tahun karena menuliskan pesan di jejaring Facebook
yang bernada mengancam akan membom resor kasino mewah di negara itu.
Anak yang berkebangsaan India itu menuliskan pesan bahwa sebelum
meninggalkan Singapura ia akan akan membalas dendam, meludah di
sembarang tempat, dan menempatkan bom di Marina Bay Sands --yang
merupakan tempat tujuan utama turis, tulis harian The Straits Times.
Polisi mengatakan bahwa bocah yang merupakan siswa dari Sekolah
Internasional India Global itu ditangkap atas tuduhan telah mencoba
mengancam dengan tindakan terorisme, sementara sejumlah laporan juga
menyatakan bahwa pesan di Facebook yang dimaksudkan itu telah dihapus.
Dengan tindakan itu, kini bocah tersebut terancam hukuman maksimal
lima tahun penjara atau denda sebesar 100.000 dolar Singapura (sekitar
Rp779 juta).
Pada 2009 lalu, seorang pria yang menderita depresi juga ditahan
selama lima tahun karena mengirimkan surat elektronik bohong yang
berisikan tentang peringatan ancaman terorisme terhadap sejumlah
maskapai penerbangan, Pentagon dan Gedung Putih.
Sedangkan pada 2012 lalu seorang mahasiswa universitas asal China
dikenai denda karena menyebut warga Singapura dengan sebutan "anjing"
dalam blognya. Seorang wanita asal Australia juga dipecat dari
pekerjaannya di Singapura karena menuliskan pesan yang bernada
melecehkan kelompok minoritas Muslim Melayu dalam akun Facebooknya.
Semua kasus yang terjadi di singapura dengan sigap pihak berwenang langsung memprosesnya walaupun terjadi dalam dunia maya. Ini seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi aparat hukum dan kepolisian negara kita agar selalu sigap dalam menangani setiap kasus yang ada terlebih kasus korupsi negara ini yang tak kunjung jua tertuntaskan.
<sumber: Antara>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar