Cina meluncurkan aturan baru soal internet,
Sabtu 29 Desember 2012. Aturan yang dikeluarkan oleh Komite Tetap
Kongres Rakyat Nasional memberikan kewenangan menghapus posting atau
halaman yang dinilai mengandung informasi ilegal.
Beleid yang diumumkan oleh kantor berita Xinhua itu juga mengharuskan
pengguna Internet untuk menggunakan nama asli mereka saat mendaftar
pada penyedia jaringan. Aturan ini merupakan sinyal kepemimpinan baru
Cina oleh Ketua Partai Komunis Jinping Xi. Seorang juru bicara Kongres
Rakyat Nasional mengatakan 145 anggota Komite mendukung aturan baru.
Suara abstain ada 5 dan satu suara menolak.
Penyedia jasa internet wajib segera menghentikan transmisi informasi
ilegal dan mengambil langkah-langkah yang relevan. "Termasuk menghapus
informasi dan menyimpan catatan, sebelum melaporkan kepada otoritas
pengawas," begitu bunyi aturan baru itu.
Persyaratan mendaftar dengan nama asli tampaknya ditujukan terutama
pada perusahaan-perusahaan ponsel dan penyedia akses internet mobile.
Pada konferensi pers, seorang pejabat dari Departemen Perindustrian
dan Teknologi Informasi, Zhao Zhiguo, mengatakan hampir semua layanan
fixed-line sekarang memakai nama asli saat pendaftaran. Tapi dalam
layanan mobile, hanya sekitar 70 persen yang terdaftar dengan nama asli.
Dalam beberapa tahun terakhir pihak berwenang telah mempersulit
pembelian chip ponsel dengan dengan nama anonim. Pembeli baru diminta
untuk mendaftar dengan dokumen identitas mereka sebelum membuat
panggilan internasional. "Kami akan meningkatkan sistem regulasi dan
rancangan rencana implementasi untuk mengembangkan administrasi
identitas pengguna telepon," kata Zhao.
Selama ini, perusahaan-perusahaan Internet sudah lama dipantau dan disensor, utamanya terkait apa yang jadi pembicaraan dunia maya. Namun pemerintah menguatkan aturannya menjadi undang-undang.
Kuatnya aturan ini terimbas dari serangkaian skandal korupsi di
antara para pegawai rendahan pemerintah yang terkuak di dunia maya.
Beberapa pekan terakhir, serangkaian skandal seks dan keuangan yang
telah melengserkan setidaknya 10 pejabat. Media internasional juga telah
menerbitkan serangkaian laporan akumulasi kekayaan anggota keluarga
para pemimpin China. Beberapa situs yang menampilkan laporan tersebut
telah diblokir. Komentar tentang laporan tersebut juga telah dihapus
Wakil kepala komite urusan legislatif parlemen Li Fei membantah
pemerintah berusaha untuk mencegah terbukanya borok korupsi. Aturan baru
ini jangan membuat orang khawatir untuk melaporkan korupsi secara
online. Tapi dia juga wanti wanti agar jangan sembarangan. "Ketika orang
menggunakan hak untuk menggunakan internet, mereka harus melakukannya
sesuai dengan hukum dan konstitusi. Tidak merugikan hak-hak hukum dari
negara, masyarakat atau warga lainnya," katanya.
Awal tahun ini, pemerintah mulai memaksa pengguna platform
microblogging Sina Weibo untuk mendaftar dengan nama asli mereka. Aturan
ini dengan cepat dikecam oleh pengguna Weibo." Apakah ini kebebasan
berekspresi kita dijanjikan dalam konstitusi?" keluh salah seorang
pengguna. "Kita harus menentang tegas pengganggu kebebasan internet,"
tulis yang lain.
Pemerintah mengatakan, pengawasan ketat ini diperlukan untuk
mencegah orang membuat tuduhan ngawur dan anonim dunia maya. Misal
menyebarkan pornografi, kepanikan, atau rumor tak berdasar. Menurut
Pemerintah, banyak negara lain sudah memiliki peraturan tersebut.
Nah ini dia yang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Negara kita bisa mengikuti langkah yang diambil oleh Cina agar pengawasan lebih ketat lagi tentang internet dan juga jangan lupa hukumnya juga patut tegas tidak memilah milah dalam menyelesaikan suatu kasus.
<sumber: TEMPO.CO,>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar