Rabu, 02 Januari 2013

Internet di Cina, Tak Ada Lagi Akun Palsu

Internet di Cina, Tak Ada Lagi Akun PalsuCina meluncurkan aturan baru soal internet, Sabtu 29 Desember 2012. Aturan yang dikeluarkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional memberikan kewenangan menghapus posting atau halaman yang dinilai mengandung informasi ilegal.
Beleid yang diumumkan oleh kantor berita Xinhua itu juga mengharuskan pengguna Internet untuk menggunakan nama asli mereka saat mendaftar pada penyedia jaringan. Aturan ini merupakan sinyal kepemimpinan baru Cina oleh Ketua Partai Komunis Jinping Xi. Seorang juru bicara Kongres Rakyat Nasional mengatakan 145 anggota Komite mendukung aturan baru. Suara abstain ada 5 dan satu suara menolak.
Penyedia jasa internet wajib segera menghentikan transmisi informasi ilegal dan mengambil langkah-langkah yang relevan. "Termasuk menghapus informasi dan menyimpan catatan, sebelum melaporkan kepada otoritas pengawas," begitu bunyi aturan baru itu.
Persyaratan mendaftar dengan nama asli tampaknya ditujukan terutama pada perusahaan-perusahaan ponsel dan penyedia akses internet mobile.
Pada konferensi pers, seorang pejabat dari Departemen Perindustrian dan Teknologi Informasi, Zhao Zhiguo, mengatakan hampir semua layanan fixed-line sekarang memakai nama asli saat pendaftaran. Tapi dalam layanan mobile, hanya sekitar 70 persen yang terdaftar dengan nama asli.
Dalam beberapa tahun terakhir pihak berwenang telah mempersulit pembelian chip ponsel dengan dengan nama anonim. Pembeli baru diminta untuk mendaftar dengan dokumen identitas mereka sebelum membuat panggilan internasional. "Kami akan meningkatkan sistem regulasi dan rancangan rencana implementasi untuk mengembangkan administrasi identitas pengguna telepon," kata Zhao.
Selama ini, perusahaan-perusahaan Internet sudah lama dipantau dan disensor, utamanya terkait apa yang jadi pembicaraan dunia maya. Namun pemerintah menguatkan aturannya menjadi undang-undang.
Kuatnya aturan ini terimbas dari serangkaian skandal korupsi di antara para pegawai rendahan pemerintah yang terkuak di dunia maya. Beberapa pekan terakhir, serangkaian skandal seks dan keuangan yang telah melengserkan setidaknya 10 pejabat. Media internasional juga telah menerbitkan serangkaian laporan akumulasi kekayaan anggota keluarga para pemimpin China. Beberapa situs yang menampilkan laporan tersebut telah diblokir. Komentar tentang laporan tersebut juga telah dihapus
Wakil kepala komite urusan legislatif parlemen Li Fei membantah pemerintah berusaha untuk mencegah terbukanya borok korupsi. Aturan baru ini jangan membuat orang khawatir untuk melaporkan korupsi secara online. Tapi dia juga wanti wanti agar jangan sembarangan. "Ketika orang menggunakan hak untuk menggunakan internet, mereka harus melakukannya sesuai dengan hukum dan konstitusi. Tidak merugikan hak-hak hukum dari negara, masyarakat atau warga lainnya," katanya.
Awal tahun ini, pemerintah mulai memaksa pengguna platform microblogging Sina Weibo untuk mendaftar dengan nama asli mereka. Aturan ini dengan cepat dikecam oleh pengguna Weibo." Apakah ini kebebasan berekspresi kita dijanjikan dalam konstitusi?" keluh salah seorang pengguna. "Kita harus menentang tegas pengganggu kebebasan internet," tulis yang lain.
Pemerintah mengatakan, pengawasan ketat ini diperlukan untuk mencegah orang membuat tuduhan ngawur dan anonim dunia maya. Misal menyebarkan pornografi, kepanikan, atau rumor tak berdasar. Menurut Pemerintah, banyak negara lain sudah memiliki peraturan tersebut.
Nah ini dia yang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Negara kita bisa mengikuti langkah yang diambil oleh Cina agar pengawasan lebih ketat lagi tentang internet dan juga jangan lupa hukumnya juga patut tegas tidak memilah milah dalam menyelesaikan suatu kasus.

<sumber: TEMPO.CO,>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar