Kamis, 03 Januari 2013

AS Perketat Aturan Dunia Maya untuk Anak-Anak

AS Perketat Aturan Dunia Maya untuk Anak-AnakPara regulator AS mengeluarkan regulasi baru pada Rabu yang bertujuan untuk memperkuat proteksi dunia maya untuk anak-anak, yang kini semakin berkembangnya penggunaan applikasi mobile dan jejaring sosial.

Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) mengatakan aturan pembaruannya membutuhkan layanan situs atau dunia maya untuk mendapatkan persetujuan dari para orangtua jika mereka memiliki anak-anak di bawah usia 13 tahun atau jika mereka mengetahui bahwa mereka mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak mereka.

Namun pimpinan FTC, Jon Leibowitz, mengatakan bahwa aturan final dalam Children's Online Privacy Protection Act (UU Perlindungan Privasi Dunia Maya Anak) melihat dari beberapa usulan sebelumnya, yang akan membuat beberapa perusahaan bertanggung jawab untuk sebagian besar “plug-in” seperti tombol “like” di Facebook atau tombol “tweet” di Twitter.

“Komisi itu menjalankan mandat tersebut secara serius untuk melindungi penggunaan dunia maya anak-anak dalam lanskap teknologi yang berubah ini,” ujar Leibowitz.

“Saya yakin bahwa amandemen untuk COPPA Rule mengupayakan keseimbangan yang tepat antara melindungi inovasi yang akan menyediakan konten yang kaya dan menarik untuk anak-anak, serta memastikan bahwa para orang tua diberitahu dan terlibat dalam aktivitas dunia maya anak-anak mereka.”

Liebowitz mengatakan kepada wartawan bahwa berbagai situs masih dapat mengarahkan iklan kepada anak-anak, dan "kita hanya membatasi pada iklan perilaku," yang didasarkan pada aktivitas browsing seseorang.

"Sampai Anda mendapatkan izin orang tua, Anda tidak mungkin membangun profil dari anak-anak untuk menyampaikan iklan," ujar regulator tersebut.

Aturan tersebut menutup beberapa celah operator duni maya yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum, dan disahkan oleh Kongres pada 1998.

Tetapi peraturan tersebut mencatat bahwa dalam komentar yang diterima terkait rancangan proposal, FTC memutuskan aturan itu tidak harus mencakup platform, seperti Google Play atau App Store, yang menawarkan akses ke "konten-konten orang lain yang diarahkan untuk anak-anak."

Pihak ketiga plug-in akan bertanggung jawab hanya apabila mereka memiliki "pengetahuan aktual yang mengumpulkan informasi pribadi dari para pengguna situs yang diarahkan untuk anak-anak," ujar FTC.

Kini negara-negara besar seperti Cina bahkan Amerika Serikat sendiri sudah menerapkan peraturan khusus demi melindungi anak-anak dari informasi yang tidak layak seperti konten-konten yang berbau pornografi ataupun yang tidak sesuai dengan usia anak-anak tersebut. Hal seperti ini patut kita dukung dan berharap negara kita pun menerapkan hal yang sama demi generasi penerus bangsa ini agar tidak terpengaruh hal-hal negatif yang ada di dunia maya.

<sumber: AFP/Antara>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar