Sebuah pengajuan pada Rabu dalam perseteruan hukum
tingkat tinggi antara Samsung dan Apple mengungkapkan bahwa hak paten
“pinch-to-zoom” atau teknologi memperbesar gambar dalam kasus tersebut
dianggap tidak sah.
Hak paten tersebut merupakan masalah utama dalam persidangan yang
berakhir pada Agustus, dengan seorang hakim yang memerintahkan Samsung
untuk membayar kompensasi terhadap Apple sebesar 1,05 miliar dolar
Amerika (sekitar Rp10,1 triliun) atas tuduhan peniruan fitur iPhone dan
iPad untuk smartphone unggulannya, Galaxy S.
Samsung memberikan Hakim Distrik AS, Lucy Koh, sebuah salinan dari US
Patent and Trademark Office, yang sebelumnya menetapkan bahwa, melalui
peninjauan, teknologi pinch-to-zoom (memperbesar gambar) tidak cukup
untuk dapat memperoleh hak paten.
Samsung berharap pengajuan tersebut akan mendukung argumen untuk
adanya persidangan baru atau untuk mencabut kompensasi tersebut.
Sejak putusan itu, para pejabat hak paten AS untuk sementara tidak
mengesahkan hak paten Apple atas teknologi yang memberikan efek
kemunculan dengan cara “memantul” ketika jari menarik tepi dari layar
smartphone layar sentuh. Hak paten itu juga ada dalam persidangan.
Koh pada Senin menolak permohonan Apple untuk melarang seperangkat
smartphone Samsung dari pasar AS berdasarkan pada temuan hakim yang
menyatakan bahwa perusahaan asal Korea Selatan tersebut terbukti
bersalah atas pelanggaran enam Cupertino, hak paten perusahaan asal
California.
Meskipun Apple memenangkan kasus hak paten itu, pembuat iPhone dan
iPad tersebut gagal untuk membuktikan teknologi yang menjadi isu
tersebut merupakan faktor pendorong dalam keputusan pembelian konsumen,
ujar Koh dalam persidangan.
Samsung, produsen smartphone dan mobile ternama dunia, mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pertarungan untuk menjadi penguasa gadget di dunia membuat keduanya bersitegang hingga membawanya ke ranah hukum. Semoga saja kedua produsen tersebut dapat bersaing secara sehat sehingga bisa memberi contoh kepada negara-negara berkembang agar terpacu untuk memproduksi gadget-gadget yang berkualitas tanpa harus menjiplak ataupun membajak hasil hak paten yang lainnya.
<sumber: Antara>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar